Jumat, 01 Juni 2018

Beli rumah yang sertifikatnya diblokir

suratkabar.me


Beli rumah yang sertifikatnya diblokir


Setiap peralihan atau pembebanan atas tanah juga harus didaftarkan pada kantor pertanahan. Walaupun pendaftaran tanah sudah dilakukan, masih terjadi sengketa hak-hak atas tanah. Oleh karena itu, dilakukan pemblokiran sertifikat hak atas tanah atas permohonan para pihak kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Akibat dari pemblokiran hak atas tanah, untuk sementara tidak dapat dilakukan perbuatan hukum karena Kantor Pertanahan berkewenangan menolak pendaftaran peralihan dan balik nama atas hak atas tanah yang diblokir sebelum dicabut blokirnya. Apabila pihak yang nama tertera sebagai pemilik hak atas tanah yang diblokir keberatan dengan pemblokiran, keberatan tersebut harus melalui gugatan ke pengadilan.

Jika pemblokiran sertifikat tanah diketahui pada saat transaksi jualbeli dilakukan, sesuai uraian tadi, pemblokiran tersebut harus dicabut terlebih dahulu. Langkah pertama, penjual selaku pemilik harus mengetahui siapa yang melakukan penyitaan/pemblokiran dan untuk urusan apa diblokir. Setelah hal tersebut diketahui, penjual dapat melakukan pengangkatan sita.

Catatan sita di buku tanah dan daftar umum lainnya dalam perkara perdata ataupun pidana hanya dapat dibatalkan atau diangkat sita setelah perkaranya dihentikan atau perkaranya sudah diputuskan hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan surat perintah angkat sita sesuai dengan salinan resmi berita acara eksekuasi panitera pengadilan bersangkutan. Terhadap sita blokir yang tidak dilanjutkan ke pengadilan, dalam jangka waktu 30 hari pihak bersangkutan dapat melakukan pengangkatan sita atas permohonan sendiri kepada kepala kantor pertanahan dengan melampirkan bukti dalam bentuk akta perdamaian para pihak bersengketa.

Sahnya Pemberian Hak tanggungan


Berdasarkan definisinya tersebut mengandung pengertian bahwa Hak Tanggungan adalah identik dengan hak jaminan, yang bilamana dibebankan atas tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Bangunan dan/atau tanah Hak Guna Usaha memberikan kedudukan utama kepada kreditur kreditur tertentu yang akan menggeser kreditur lain dalam hal si berutang (debitur) cedera janji atau wanprestasi dalam pembayaran utangnya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa pemegang hak tanggungan pertama lebih preferen terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Hak-hak atas tanah seperti ini merupakan hak-hak yang sudah dikenal dan diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Namun selain hak-hak tersebut, ternyata dalam Pasal 4 ayat (2) UUHT ini memperluas hak-hak tanah yang dapat dijadikan jaminan utang selain hak-hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUHT.

Selain, Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing dapat menjadi subjek hak tanggungan apabila memenuhi syarat jika perjanjian kreditnya dibuat di luar negeri atau pihak pemberi kreditnya orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri dan perjanjian kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah Republik Indonesia (penjelasan Pasal 10 ayat (1) UUHT). Apabila salah satu pihak, pemberi hak tanggungan atau pemegang hak tanggungan, berdomisili di luar Indonesia baginya harus pula mencantumkan domisili pilihan di Indonesia dan dalam hal domisili pilihan itu Bagi mereka yang akan menerima hak tanggungan, haruslah memperhatikan ketentuan dari Pasal 8 ayat (2) UUHT yang menentukan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) UUHT tersebut di atas harus ada (harus telah ada dan masih ada) pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggung.

Oleh karena hak tanggungan dibuat dalam akta otentik dan dimuat dalam sertifikat khusus, Hak Tanggungan mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jual gadai

suratkabar.me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar