![]() |
| suratkabar.me |
Sertifkat asli tapi palsu?
Modus pemalsuan sertifikat biasanya diawali dengan kegiatan pelaku sindikat tanah yang berpura-pura membelitanah yang diketahuinya melalui surat kabar atau informasi lainnya. Padahal, fotokopi surat tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk diduplikasi, dipalsukan tanda tangannya, dan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan. Pelaku akan mempelajari bentuk tanda tangan yang tertera pada sertifikat tanah tersebut, mempelajari bentuk cap dan stempel, agar nantinya bisa dipalsukan dengan mudah.
Oleh karena itu, diperlukan prinsip kehati-hatian mengenai sertifikat tanah. Dalam hal ini diperlukan secara teliti memeriksa keaslian suatu dokumen dan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi. Selain prinsip kehati-hatian, perlu juga ditanamkan sikap kewaspadaan yakni sikap untuk mengkonfirmasi keaslian sertifikat tanah kepada instansi yang mengeluarkannya, dan tidak sembarangan memberikan sertifikat untuk difotokopi, agar memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan.
Pemecahan sertifikat
Ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kurang lebih menjelaskan bahwasanya yang dimaksud pemecahan sertifikat adalah pemecahan suatu bidang tanah yang sudah didaftar menjadi beberapa bagian atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Secara teknis pemecahan sertifikat diatur dalam Pasal 133 Permenag/ Ka.BPN No. 3/1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Modus Penipuan Atas Nama Developer
Seperti kita ketahui bersama, properti merupakan pangsa pasar yang sangat menarik bagi masyarakat dari segala lapisan. Keuntungan dan putaran uang dalam jumlah yang menjanjikan menjadi daya tarik tersendiri.Tidak hanya bagi para peminat properti itu sendiri, tetapi juga bagi mereka yang beritikad tidak baik. Tidak heran, dalam bisnis properti banyak berita mengenai konsumen yang tertipu oleh modus penipuan yang mengatasnamakan developer.
Bersikap hati-hati dan kritis merupakan keharusan ketika menjadi konsumen properti saat ini. Iklan properti yang menawarkan diskon harga murah, hadiah-hadiah, sering kita temukan pada iklan surat kabar, ataupun brosur dari developer. Hal-hal tersebut merupakan pancingan yang ditawarkan oleh para penipu baik yang mengatasnamakan developer (perusahaan) atau yang mengaku sebagai Marketing Developer/atau agen properti gadungan.
Biasanya setelah calon konsumen menghubungi mereka, penipu akan membuat kesepakatan bertemu di suatu tempat dengan meminta calon konsumen membawa uang muka atau uang pendaftaran. Pancingan pertama biasanya menawarkan calon konsumen untuk menentukan lokasi pertemuan, di dekat rumah atau di kafe. Sekali lagi, ini adalah trik.
Setelah uang muka atau uang pendaftaran diserahkan, trik kedua yang dilakukan adalah meminta konsumen untuk memenuhi persyaratan ini dan itu, seperti fotokopi KTP, KK, Kartu pegawai dan sebagainya. Setelah itu, konsumen dijanjikan pengurusannya akan selesai dalam waktu 1 (satu) bulan. Dalam kurun waktu itu juga penipu menggaruk calon lainnya dengan mempercepat akselerasi dan efektivitas penipuan agar hasil yang diperoleh dapat lebih optimal karena pada saat yang bersamaan juga sedang membuat “janji” dengan calon mangsa lainnya.
Ketika waktu yang dijanjikan tiba dan marketing tersebut tidak dapat dihubungi padahal konsumen telah menyerahkan DP di atas materai yang diterima oleh si penipu konsumen meneleponnya berulang kali tidak diangkat atau pura-pura sedang sibuk apa yang ada dalam firasat Anda?
Berbeda halnya dengan modus penipuan yang mengatasnamakan badan hukum developer. Untuk menyakinkan korbannya, para penipu yang mengatasnamakan badan hukum ini menggunakan media pameran properti di sebuah mall atau plaza. Dilengkapi dengan brosur dan rumah maket mereka menawarkan perumahan terpadu yang bakal berkembang menjadi sebuah kota mandiri, dimana akan ada 5.000 rumah kemudian apartemen dan kondominium. Kawasan itu juga akan dilengkapi faslitas lapangan golf, waterpark, joging track bahkan sirkuit balap. Promosi habis habisan ditambah harga yang ditawarkan cukup murah dibandingkan dengan perumahan sejenis yang dikembangkan developer lain tentu jadi magnet konsumen. Guna mendukung aksinya mereka menyiapkan dengan membangun rumah contoh kemudian memasang palang izin dari Dinas Tata Kota untuk membangun komplek perumahan. Lokasi pun sudah disiapkan sehingga para konsumen yang survei sangat tergiur karena melihat seolah proyek dilakukan. Selanjutnya, setelah para calon konsumen menyerahkan down payment (uang muka), mereka pun pergi meninggalkan konsumen dengan membawa kabur uang para konsumen.
suratkabar.me

Tidak ada komentar:
Posting Komentar